WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah memperberat vonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menjadi 18 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyambut baik putusan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan putusan MA tersebut akan memudahkan tim Kejaksaan menelusuri aset Henry Surya.
“Kita apresiasi majelis hakim MA telah memvonis 18 tahun. Ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya,” Ketut Sumedana, Kamis (18/5/2023).
Selain itu, Ketut juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jaksa penuntut yang dapat membuktikan kasus tersebut di sidang kasasi, sehingga putusan bos KSP Indosurya itu diperberat.







