Mahkamah Agung Perberat Vonis Bos KSP Indosurya

“Kita juga apresiasi kinerja JPU yang dengan gigih membuktikan kasus tersebut di tingkat kasasi,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung akhirnya memjatuhkan vonis terhadap bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman penjara 18 tahun. Sementara pada persidangan sebelumnya, terdakwa divonis lepas.

“Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” melansir putusan MA dari situs resminya Rabu (17/5/2023) lalu. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi