Isi 7 Instruksi Siaga 1 Panglima TNI, Antisipasi Dampak Konflik Global

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram yang berisi perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran TNI.

Tindakan ini sebagai langkah mengantisipasi perkembangan situasi global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah.

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah membenarkan hal tersebut pada Sabtu (7/3/2026) malam.

“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara,” kata Aulia.

Dalam dokumen tersebut, jajaran TNI diperintahkan meningkatkan kesiapsiagaan operasional menyusul dinamika konflik internasional serta pertimbangan terhadap situasi dalam negeri.

Presiden Instruksikan TNI/Polri Ambil Tindakan Tegas dan Terukur

Perintah siaga tingkat 1 itu berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.

Tujuh Instruksi Kesiapsiagaan

Dalam telegram tersebut, terdapat tujuh instruksi utama bagi jajaran TNI, yaitu:

  1. Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta melakukan patroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian. Patroli tersebut mencakup bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara.
  2. Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
  3. Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta menginstruksikan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI), sekaligus menyiapkan rencana evakuasi apabila diperlukan. Langkah tersebut juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara terkait.
  4. Kodam Jaya diminta meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
  5. Satuan intelijen TNI juga diperintahkan melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital serta kawasan kedutaan.
  6. Seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
  7. Setiap perkembangan situasi yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.

BACA JUGA: Vidi Aldiano Meninggal Dunia, ini Perjalanannya Melawan Kanker Ginjal

Harus Dijalankan Seluruh Jajaran TNI

Mengutip berbagai sumber, Minggu (8/3/2026), dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa telegram itu merupakan perintah yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI.