WARTABANJAR.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran pembatasan truk di ruas tol dan arteri selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).
Kebijakan ini mencakup pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol (arteri) di sejumlah wilayah strategis.
Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama musim mudik serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan resmi, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.
Ketentuan ini berlaku di seluruh ruas tol dan nontol yang telah ditetapkan dalam SKB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa mudik. “Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan dikutip dari keterangan resminya, Minggu (8/3/2026)
Kendaraan yang Terkena Pembatasan







