Pembatasan Angkutan Barang Jelang Idul Fitri Berlaku Mulai 13 Maret
Ukuran Huruf:
Komoditas yang dikecualikan, meliputi bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan, seperti: tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditetapkan, memiliki surat muatan resmi, surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang, surat memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Dokumen tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar kendaraan tetap bisa beroperasi selama masa pembatasan.
(Wartabanjar.com/info publik)
Editor Restu