Kemenkes Minta Fasyankes Segera Registrasi di Aplikasi Satu Sehat

Dalam hal ini pengguna atau user yang terlibat yakni Fasyankes, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Terkait proses validasi atas registrasi yang dilakukan oleh user/perorangan akan dilakukan oleh pihak Dinkes Kab/Kota masing-masing wilayah.

Sedangkan registrasi Fasyankes proses validasinya dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota, Dinkes Provinsi dan Kemenkes sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Berkaitan dengan informasi dan petunjuk teknis selanjutnya dapat diakses melalui laman
https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/SosialisasiPendaftaranFasyankes.(rls)

Editor Restu