Kepala Desa dan Menteri Ramai-ramai Mundur dari Jabatannya, Tergiur Ingin Jadi Caleg

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejumlah kepala desa (kades) memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka diketahui akan mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

    Ramainya kades di berbagai daerah mundur ini karena tergiur ingin menjadi seorang anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

    Seperti di Kabupaten Buleleng, Bali, hingga Kamis (11/5/2023) kemarin, sudah tercatat empat kades yang menyampaikan surat pengunduran diri atas alasan mau jadi caleg.

    Contoh lain di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga Jumat (12/2033), lima kepala desa juga menyatakan mundur karena hendak jadi caleg. Lalu, di Kabupaten Blora dan Purworejo, Jawa Tengah, sejumlah kades mundur juga atas alasan yang sama.

    BACA JUGA: Sudah Enam Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU RI

    Memang, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    “Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

    Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

    Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg yakni:

    Kepala daerah;
    Wakil kepala daerah;
    Aparatur sipil negara (ASN);
    Anggota TNI;
    Anggota Polri;
    Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

    Lantas, bagaimana dengan menteri? Haruskah menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif juga mundur dari jabatannya?

    Aturan menteri nyaleg

    Tak ada aturan yang melarang menteri jadi caleg atau mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

    Putusan ini diketok oleh Ketua MK kala itu, Hamdan Zoelva, yang memimpin sidang pembacaan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.

    Jabatan menteri berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis sehingga eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan. Berbeda pula dengan pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham.

    Memang, menurut Mahkamah, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonannya.

    Namun, Mahkamah menilai, hal itu dapat ditekan karena ada mekanisme kontrol dari Presiden, DPR, maupun oleh masyarakat.

    BACA JUGA: DPC PDIP Banjarmasin Resmi Mendaftarkan Bacalegnya di KPU, Muhaimin: Target 9 Kursi

    “Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” demikian argumen MK.

    Cuti

    Jelang Pemilu 2019 lalu, Jokowi mempersilakan menterinya maju sebagai caleg. Saat itu, Presiden mengatakan, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak harus mundur, tetapi wajib cuti.

    “Ya izin saja. Nanti izin cuti kalau mau kampanye. Jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan. Kan bisa izin cuti,” kata Jokowi di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

    Jokowi meyakini kinerja pemerintahan tidak akan terganggu apabila menterinya cuti. Sebab, tugas mereka bisa digantikan oleh menteri lain.

    “Bisa saja dari Menko atau rekan menteri yang lain. Kalau ke luar negeri kan juga ada. Seminggu ada yang ganti,” kata dia.

    Jokowi memahami bahwa sebagian menterinya tergabung dalam partai politik. Oleh karenanya, wajar apabila parpol tempat mereka bernaung memberikan tugas baru.

    “Saya kira wajar saja kalau mereka ditugaskan partai untuk menjadi caleg,” tutur mantan Wali Kota Solo itu.

    Ramai-ramai mundur

    Jelang Pemilu 2024, sejumlah menteri Jokowi juga mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI. Dari PDI Perjuangan, misalnya, ada nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

    Dari Nasdem, ada nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Syahrul akan maju melalui daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan 1. Dapil ini meliputi Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, dan Takalar.

    Sementara itu, Johnny yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem dipersiapkan untuk maju dari dapil Nusa Tenggara Timur 1, meliputi 10 wilayah di NTT, yakni Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

    Pembantu Presiden lain yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu rencananya bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I yang meliputi Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga disebut-sebut hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Pemilu 2024. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikabarkan bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang meliputi wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

    Lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga dikabarkan bakal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PKB.

    Selain itu, ada nama Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor yang dipastikan akan maju sebagai caleg Pemilu 2024 dari Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Masih Berstatus Waspada, PVMBG Turunkan Zona Rekomendasi Bahaya Gunung Lewotobi Laki-laki

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI