Waspada Begal Mengaku Debt Collector Rebut Kendaraan di Jalan

Kapolres mengungkapkan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Serang di beberapa tempat wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan penangkapan keempat komplotan begal modus debt collector itu, kepolisian berhasil mengamankan dua penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres pun menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tutup Kapolres.(aqu/rls)

Editor Restu