“Paling tidak bisa menjadi wakil ketua. Untuk Bacaleg dari Nasdem juga ada beberapa mantan pejabat yang mencalon, seperti yang lagi panas ini Wakil Bupati Tanah Laut,” sambungnya.
Sementara itu, Plt Ketua KPU Kalsel, Siswandi Reyaan menjelaskan, perihal pengembalian berkas DPD Partai Nasdem Kalsel ini lantaran ada perbedaan data antara dokumen fisik yang diajukan dengan data yang dikeluarkan di aplikasi Silon.
“Jadi, yang tepatnya itu ada di dapil 7 yang tidak sama. Awalnya ada 2 dapil, namun yang satunya dapat diperbaiki. Sedangkan yang satunya harus diperbaiki dulu maka berkas baru bisa kami terima,” jelas Siswandi.
Tidak hanya bagi Partai Nasdem, Siswandi menuturkan, pemeriksaan secara detail terkait persyaratan pendaftaran itu diberlakukan terhadap semua partai politik yang mendaftar.
Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar pihak penghubung partai bisa lebih dulu berkoordinasi dengan KPU, setidaknya tiga atau empat jam sebelum mendaftar, untuk menyesuaikan persyaratan pendaftaran.
Hal ini dilakukan supaya apabila terjadi sesuatu, seperti ketidaksesuaian data maka dapat ditangani lebih cepat.
“Karenakan prinsipnya kami melayani, cuma ‘kan kemampuan melayani kami juga terbatas karena juga ada durasi waktu pendaftarannya,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu







