Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (has)

Baca Juga : Beredar, Video Wanita Muda Dianiaya Perempuan Dewasa Diduga di Salah Satu Hotel di Banjarmasin

Editor : Hasby