WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Giliran Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan A Yani Km 32 Banjarbaru, Rabu (10/5/2023).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari dua laporan yaitu, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Lanjutnya, Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Tahun Anggaran 2022 untuk Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan memperhatikan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, Efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material.
”Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain Wajar Tanpa Pengecualian atau Unqualified Opinion atau WTP,” kata Rahmadi.