Oknum Polisi Polresta Banjarmasin Diduga Pengedar Narkoba Dipecat

Bripka Ebet Riyadi di PTDH, lantaran tersandung kasus Narkotika, dan di kenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui sebelumnya, ER diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, Sekitaran ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (6/5/2021) malam.

Saat diamankan, petugas mendapati 3 paket sabu, dan 3 ½ butir ekstasi dari tangan ER.

Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, ER divonis hukuman 1,68 bulan, dan sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.

Selanjutnya, ER kembali di amankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.

Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti dengn total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.

Atas perbuatannya yang juga diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, ER di vonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH. (Qyu)

Editor Restu