Oknum Polisi Polresta Banjarmasin Diduga Pengedar Narkoba Dipecat

Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, ER divonis hukuman 1,68 bulan, dan sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.

Selanjutnya, ER kembali di amankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.

Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti dengn total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.

Atas perbuatannya yang juga diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, ER di vonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH. (Qyu)

Editor Restu