WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi mengamankan seorang warga negara asal Nigeria terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap wanita paruh baya inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan WNA yang ditangkap berinisial AN (32).
Saat ini pihaknya juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Ya betul, (WNA Nigeria) sudah tersangka,” kata, Sabtu (6/5/2023), dilansir Tribrata.
Menurut Iverson, pelaku AN saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi tengah mendalami motif WN Nigeria itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
“Sampai hari ini, kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun,” tuturnya
Selain itu, Iverson menjelaskan polisi juga akan melakikan tes urine hingga narkoba terhadap pelaku AN.
Hal ini untuk mengetahui kemungkinan tersangka pengaruh minuman keras.
“Pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk mengidentifikasi, mengetahui apakah pelaku melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor yang lain, apakah minuman keras, narkoba, atau sebab-sebab lain. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya,” tukasnya.
Iverson menambahkan, atas perbuatannya pelaku AN akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun. (edj)