“Rabu 3 Mei 2023, tim gabungan berhasil menciduk terduga pelaku berinisial RNS alias MHR bersama barang bukti kendaraan, di Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai, Kabupaten HST,” ujarnya.
Bersama tersangka, tim gabungan menyita barang bukti Yamaha Nmax Patwal Dishub Balangan, dengan warna dasar biru silver, sudah diubah dari corak awalnya.
“Warna catnya diubah menjadi hitam agar tidak dikenali,” lanjuta Wahyudi.
Dari RNS polisi memperoleh keterangan bahwa kendaraan tersebut didapat dari D dan O yang saat ini sedang dalam pencarian.
“Tersangka RNS mengakui menyadari bahwa barang tersebut didapat dari hasil kejahatan (curian),” ujar Kasat Reskim
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 480 KUHPidana, dimana masuk dalam pelaku pertolongan jahat. (edj)
Editor: Erna Djedi







