Dari RNS polisi memperoleh keterangan bahwa kendaraan tersebut didapat dari D dan O yang saat ini sedang dalam pencarian.
“Tersangka RNS mengakui menyadari bahwa barang tersebut didapat dari hasil kejahatan (curian),” ujar Kasat Reskim
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 480 KUHPidana, dimana masuk dalam pelaku pertolongan jahat. (edj)
Editor: Erna Djedi







