"Nah, memang ada aturan di BPJS bahwa bila FKTP tidak bisa memberikan pelayanan di tempatnya, boleh melakukan rujukan horizontal ke FKTP lain. Hal itu yang menjadi dasar petugas kami meminta pasien kembali ke FKPT nya," jelasnya.

Dalam hal ini lanjut dr Santi, ibu hamiil seharusnya bisa dilayani secara gratis di puskesmas, karena masuk dalam program. Baik dari dalam wilayah atau luar wilayah, peserta BPJS terdaftar di Puskesmas S Parman maupun FKTP lain.

"Insya Allah kedepannya tidak akan terjadi lagi, sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya," tutup dr Santi. (has)

Editor : Hasby