WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Ternyata tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memberikan pelayanan di Puskesmas paham dan mengerti program kesehatan dinas kesehatan Kota Banjarmasin.

Contohnya di Puskesmas S Parman di Jalan Antasan Kecil Barat Banjarmasin. Menolak pasien ibu hamil (bumil) yang ingin divaksin di Puskesmas S Parman tersebut, alasannya karena fasilitas kesehatan pertama di sebuah klinik dan bukan di Puskesmas tersebut.

Oknum PNS itu kemudian mengarahkan agar bumil tersebut meminta rujukan di klinik, tempat BPJS Kesehatanya terdaftar. Bumil tersebut bisa mendapatkan vaksin di Puskesmas S Parman tetapi tidak gratis, tetapi melalui jalur umum alias bayar.

Bumil itu pun kembali ke klinik meminta rujukan, pihak klinik ternyata tidak bisa memberikan rujukan ke puskesmas.

Akhirnya bumil itu pun gagal mendapatkan vaksin di Puskesmas S Parman Banjarmasin.

Penelusuran wartabanjar.com, ada vaksin yang menjadi program pemerintah dan ada vaksin tambahan. Jika vaksin program pemerintah, maka seluruh Puskesmas harus mampu dan menyediakan vaksin dasar bagi semua masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin pun dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kesehatan dijenjang masyarakat. Vaksin untuk ibu hamil dinas kesehatan kota Banjarmasin diduga salah urus.

Baca Juga : Besok Gerhana Bulan Penumbra di Indonesia, Netizen Khawatir Bakal Terjadi Bencana Alam

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dr M Ramadhan ketika dikonfirmasi wartabanjar.com menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dengan pihak terkait.

Melalui Kepala Puskesmas S Parman, dr Santi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Dia menjelaskan, pemberi layanan adalan PNS baru yang masih kurang terpapar sama program.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," kata dr Santi melalui pesan tertulis yang diterima wartabanjar.com.

Lebih lanjut dr Santi menjelaskan, pemberi layanan tersebut terlalu terpaku dengan aturan dari BPJS Kesehatan bahwa peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan pelayanan ke faskes tempat dia terdaftar selama masih ada di dalam kota Banjarmasin.