Satpol PP Banjarbaru Sisir Sejumlah Rumah Makan, Pastikan Pelaku Usaha Taati Perda

Monitoring kemudian dilanjutkan ke rumah makan yang berada di Jalan Karang Anyar I.

Di sini petugas melakukan pengawasan terhadap ketataan pelaku usaha untuk menempel figura wajib pajak restoran pada dinding tempat usahanya.

Pemantauan juga dilakukan terhadap penggunaan alat pencatat transaksi yang dipinjamkan oleh BPPRD agar digunakan sehingga perhitungan pajak restoran dapat dilakukan secara akurat.

Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP pelaku usaha sudah mentaati ketentuan dengan menempel figura wajib pajak restoran pada dinding bangunan rumah makan dan sudah melakukan pencatatan transaksi menggunakan alat pencatat transaksi yang dipinjamkan oleh BPPRD. (edj)

Editor: Erna Djedi