KPK Optimis Hakim Menolak Praperadilan Lukas Enembe

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, akan ditolak.

    “Optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

    Ali mengatakan, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi dalam jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli, di antaranya Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana UII (Universitas Islam Indonesia).

    Selanjutnya, KPK menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka Lukas.

    KPK juga menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas.

    Keempat dokter IDI tersebut adalah pihak yang menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka Lukas yang menyatakan dengan tegas bahwa Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.

    KPK juga menghadirkan satu saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK.

    Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.

    “Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud,” ujar Ali. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   OPM Bebaskan Pilot Maskapai Susi Air Tanpa Tebusan Hanya Gara-Gara Ini?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI