Alasannya menurut mereka kewajiban haji telah turun semenjak tahun ke-6 setelah Hijrah, akan tetapi Nabi SAW menundanya sampai tahun ke-10 setelah Hijrah. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hlm 18)

Menilik perbedaan pendapat di antara ulama, MUI dalam fatwanya mencoba berada di tengah-tengah. Fatwa MUI memutuskan kewajiban haji boleh ditunda seperti pendapat ulama pengikut Madzhab Syafi’i.

Namun demikian dalam fatwa tersebut dijelaskan sunnah bagi seseorang yang mampu agar segera mendaftar haji. Uniknya, fatwa MUI memberikan situasi di mana haji sama sekali tidak boleh ditunda-tunda dan seorang Muslim harus segera mendaftar.

Situasi tersebut bila Muslim yang sudah mampu berada dalam kondisi sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji, atau qadla untuk haji yang batal.

Bila orang yang sudah mampu berada dalam situasi tersebut, wajib hukumnya segera mendaftar haji dan haram hukumnya menunda-nunda mendaftarkan diri untuk berhaji.

Kemudian orang yang sudah mampu tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan. Terakhir, orang yang sudah mampu dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan. (Mui)

Editor Restu