Dalam kejadian kebakaran yang menghanguskan bangunan rumah, kios dan 7 unit sepeda motor tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil ditaksir menapai Rp 1 miliar.

"Dari hasil peyelidikan polisi ditemukan adanya tindak pidana karena kesalahan yang menyebabkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 KUHPidana dan menetapkan 2 orang diduga pelaku yaitu TN (22) dan BN (46) keduanya warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang diamankan di kediaman mereka pada Rabu sore 26 April," papar Sutargo.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti berupa 1 buah sepeda motor, 1 buah sepeda dayung, dan 1 alat penambal ban yang sudah terbakar. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi