WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta barang bukti, Polres Tabalong menetapkan dua tersangka kasus kebakaran di dekat Tugu Obor, Kelurahan Mabuun RT 02, Kecamatan Murung Pudak.
Kebakaran terjadi pada Minggu (23/4/2023) pagi menghangusnya empat rumah dan kios milik Lily Fitriani (47), Tomson Nababan (47) penyewa kios, Hadi Ismanto (39) penyewa kios, Sunandar (39) penyewa kios, Elsye Derek (63) pemilik rumah, Iskandar (40) penyewa kios, Khairul (67) pemilik rumah, dan Indra (40) penyewa kios.
Pascakebakaran, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrk SIK dan Polsek Murung Pudak dipimpin Iptu Suwito langsung mengamankan dan melakukan olah TKP.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM mengungkapkan, dari keterangan saksi yang juga penyewa kios, Hadi Ismanto, kebakaran terjadi sekitar pukul 07.50 Wita.
“Saksi mendengar suara istri dari Tomson Nababan berteriak minta tolong, kemudian Hadi Ismanto keluar kios dan melihat api sudah membakar sepeda motor milik Tomson Nababan dan sebagian bangunan kios,” ungkap Sutargo.
Keterangan saksi lainnya, Fatmawati, saat kejadian melintas di depan kios Tomson Nababan, melihat api membakar sepeda motor.
“Saksi bermaksud untuk mengambil Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Posko UPBS Prema, namun saat hendak pergi api sudah disiram oleh istri Tomson Nababan menggunakan air yang menyebabkan api langsung menjalar ke bagian kios milik Tomson Nababan,” jelas Sutargo.