Gabung Militer Rusia, Eks Marinir Dicabut Kewarganegaraannya, Satria Arta Kumbara: “Maling Duit Rakyat Dilindungi”

WARTABANJAR.COM – Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL, resmi kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, tindakan Satria melanggar Pasal 23 huruf d dan e serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007, yang mengatur pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas militer asing tanpa izin resmi.

BACA JUGA:Warung Pinggir Jalan Terbakar Hebat di Kertak Hanyar, Api Menggila Dekat Pasar!

Satria sebelumnya dipecat karena desersi sejak Juni 2022 dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Militer Jakarta pada April 2023.