WARTABANJAR.COM – Viral di Facebook grup berisi penyimpangan seksual yang tersebar di dunia maya membuat banyak ditemui warganet geram.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten menyimpang dan melanggar norma sosial serta hukum di Indonesia.
Diketahui isi grup yang mengandung unsur fantasi dewasa terhadap anak, terutama dalam konteks keluarga kandung.
Baca Juga
Empat Remaja Terlibat Tawuran di Jalan Pekapuran Raya Diamankan Polisi
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran. Grup ini tergolong menyebarkan paham menyimpang yang bertentangan dengan norma masyarakat dan merusak hak anak,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam siaran persnya
Alexander menegaskan bahwa apa yang disebarkan oleh komunitas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi digital.







