Komisi III Harap Kasus Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Diselesaikan Lewat RJ

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komentar peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), masih menuai perdebatan.

    Komentar APH yang bernada ancaman ‘bunuh’ terhadap warga Muhammadiyah itu pun kini berujung laporan ke polisi oleh Pemuda Muhammadiyah.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap APH, yang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah dengan komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’, diselesaikan secara restorative justice (RJ).

    Sahroni menyebut yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.

    Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

    Pengertian restorative justiceatau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

    “Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” kata Sahroni kepada media, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

    Karena itulah, Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Dia melihat, jika kasus ini diperpanjang, itu justru akan memperuncing perbedaan soal Idulfitri.

    “Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini,” ucap Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

    Baca Juga :   Jelang Pencoblosan Polda Kalsel Ajak KPU Gelar Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI