"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN," kata Tri Handoko, dalam keterangannya, Selasa (25/4) dilansir Kompas.com.

"Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021."

Menurut penjelasannya, Sidang Majelis Etik ASN tersebut diagendakan digelar pada Rabu (26/4) besok.

"Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," ujarnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi