Pemerintah Korea Revisi UU Kerja Para Idola K-Pop di Bawah Umur Buntut dari Kasus Lee Seung Gi
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seiring dengan merebaknya kasus royalti musik Lee Seung Gi tak dibayar agensinya selama bertahun-tahun dan kerasnya jam kerja pada idola K-Pop, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka telah mengademenkan Undang-Undang Budaya Publik dan Pembangunan Industri Seni.
Aturan baru dalam Undang-Undang ini menargetkan sejumlah masalah dalam industri K-Pop.
Mulai dari hak-hak idola di bawah umur serta kewajiban kontrak baru untuk perusahaan hiburan.
Salah satu persyaratan baru yang diberlakukan Undang-Undang tersebut pada agensi hiburan K-Pop adalah bahwa mereka harus melaporkan pendapatan pada artisnya setidaknya setahun sekali dan kapan pun si artis meminta.
Hal ini berkaca dari masalah terakhir yang dialami penyanyi Lee Seung Gi yaitu royalti musiknya tak dibayar agensinya, HOOK ENTERTAINMENT selama bertahun-tahun dan Lee Seung Gi baru mengetahuinya di tahun 2023 ini.
Media Korea, Dispatch mengabarkan bahwa HOOK Entertainment tak pernah membayar musik Lee Seung Gi meski telah merilis lagu-lagu hit selama 18 tahun berkarier.
Selain aturan itu, Undang-Undang tersebut juga mengatur pengurangan waktu kerja untuk artis di bawah umur.
Kini, peraturannya adalah untuk artis yang masih berusia di bawah 12 tahun, waktu kerja mereka dibatasi maksimal 25 jam per minggu dan enam jam per hari.
Sementara, artis berusia 12 hingga 15 tahun dibatasi menjadi 30 jam per minggu dan tujuh jam per hari.
Kemudian, artis di atas usia 15 tahun diperbolehkan bekerja maksimal 35 jam per minggu dan tujuh jam per hari.
Undang-undang itu juga melarang aktivitas di dunia hiburan yang melanggar hak pendidikan para artis di bawah umur, seperti bolos sekolah atau keluar dari sekolah. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: NGERI Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, "Sini Saya Bunuh Kalian Satu-satu"