WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seiring dengan merebaknya kasus royalti musik Lee Seung Gi tak dibayar agensinya selama bertahun-tahun dan kerasnya jam kerja pada idola K-Pop, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka telah mengademenkan Undang-Undang Budaya Publik dan Pembangunan Industri Seni.
Aturan baru dalam Undang-Undang ini menargetkan sejumlah masalah dalam industri K-Pop.
Mulai dari hak-hak idola di bawah umur serta kewajiban kontrak baru untuk perusahaan hiburan.
Salah satu persyaratan baru yang diberlakukan Undang-Undang tersebut pada agensi hiburan K-Pop adalah bahwa mereka harus melaporkan pendapatan pada artisnya setidaknya setahun sekali dan kapan pun si artis meminta.
Hal ini berkaca dari masalah terakhir yang dialami penyanyi Lee Seung Gi yaitu royalti musiknya tak dibayar agensinya, HOOK ENTERTAINMENT selama bertahun-tahun dan Lee Seung Gi baru mengetahuinya di tahun 2023 ini.
Media Korea, Dispatch mengabarkan bahwa HOOK Entertainment tak pernah membayar musik Lee Seung Gi meski telah merilis lagu-lagu hit selama 18 tahun berkarier.
Selain aturan itu, Undang-Undang tersebut juga mengatur pengurangan waktu kerja untuk artis di bawah umur.







