Pemerintah Korea Revisi UU Kerja Para Idola K-Pop di Bawah Umur Buntut dari Kasus Lee Seung Gi

Kini, peraturannya adalah untuk artis yang masih berusia di bawah 12 tahun, waktu kerja mereka dibatasi maksimal 25 jam per minggu dan enam jam per hari.

Sementara, artis berusia 12 hingga 15 tahun dibatasi menjadi 30 jam per minggu dan tujuh jam per hari.

Kemudian, artis di atas usia 15 tahun diperbolehkan bekerja maksimal 35 jam per minggu dan tujuh jam per hari.

Undang-undang itu juga melarang aktivitas di dunia hiburan yang melanggar hak pendidikan para artis di bawah umur, seperti bolos sekolah atau keluar dari sekolah. (berbagai sumber)

Editor: Yayu

Baca Juga: NGERI Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, “Sini Saya Bunuh Kalian Satu-satu”