WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Kegigihan jajaran Polres Banjarbaru mengungkap kejahatan patut diapresiasi.

Ke ujung duniapun kau ku kejar, Macan barbar tak kasih sembunyi bagi pelaku kejahatan yang beroperasi diwilkum polsek Liang anggang. Kamis (19/4)

Kapolsek Liang Angang Kompol Yuda Kumoro Pardede SH MH Menindak lanjuti laporan pengaduan tentang pidana penggelapan berupa 1 (satu) unit truk Nopol DA 8768 PR merk Mitsubishi Colt Diesel FE Super HD Dump Truk Tahun 2014.

Melalui unit opsnal Macan Bar bar dan diback Up Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"Pada hari Kamis Tanggal 13 April 2023 tim gabungan berangkat menuju Provinsi Sumatera Utara dan kemudian melakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara," ujar Kapolsek.

Kemudian tim gabungan bergerak bersama - sama untuk melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Nova Rianda.

Nova Rianda ditangkap pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah sewaan milik Sdri Ri di Desa Simpang Gambus Dusun VI Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Saat dilakukan interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Liang Anggang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku mengaku telah menjual truk 50 juta rupiah dan motif pelaku menggelapkan 1 (satu) unit truk untuk biaya pelaku sekeluarga untuk pulang kampung karena sakit hati dengan korban.

Uang hasil penjualan truk telah habis digunakan pelaku selama utk membeli beberapa barang, sewa rumah, transportasi dan biaya hidupnya sehari - hari.

"Saat ini tim melakukan pencarian barang bukti yang telah digelapkan dan dijual pelaku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur," tutupnya. (edj)

Editor: Erna Djedi