Daniel Widyanto Ditangkap di California AS, Lakukan Kekerasan Seksual dan Perampokan Wanita Tua

    WARTABANJAR.COM – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Daniel Widyanto Condronimpuno (34) ditangkap kepolisian California, Amerika Serikat (AS).

    Daniel ditangkap terkait serangkaian kasus kekerasan atau serangan seksual, pemukulan serta perampokan di Palo Alto dan University of California.

    Penangkapan terhadap Daniel dilakukan oleh kepolisian di Berkeley, Selasa (11/4/2023).

    Hal ini terjadi berselang 12 jam dari insiden penyerangan terhadap seorang perempuan di dekat kompleks perumahan mahasiswa.

    Dilansir dari Foxnews, penangkapan Daniel Widyanto terjadi dua hari setelah petugas 911 di Palo Alto dekat Berkley, menerima laporan dari seorang warga.

    Laporan datang dari seorang pejalan kaki yang melaporkan menemukan seorang perempuan di underpass California Avenue, yang menjadi korban pelecehan seksual.

    Korban berusia 50 tahun itu mengaku mengalami pemukulan di kepala hingga jatuh ke tanah dan mengalami pelecehan seksual dari pelaku. Selain kekerasan, ponsel korban juga dicuri oleh pelaku tersebut.

    Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi Daniel Widyanto adalah seorang WNI.

    Judha mengatakan WNI tersebut ditangkap oleh kepolisian setempat, tepatnya di UC Berkeley pada 11 April lalu, atas tuduhan melakukan penyerangan seksual.

    Konsulat Jenderal RI di San Fransisco turut memberikan pendampingan bagi Daniel Widyanto.

    KJRI San Fransisco telah menangani kasus ini dan turut hadir pada persidangan pertama tanggal 13 April 2023,” kata Judha, Selasa (18/4/2023).

    Ia menambahkan, “KJRI terus mendampingi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak Daniel Widyanto selama menjalani proses hukum. KJRI juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada keluarga.

    Beberapa hari sebelumnya pada 5 dan 9 April, UCPD melaporkan dua serangan seksual terpisah di kampus Berkeley. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

    Daniel Widyanto didakwa dengan percobaan pemerkosaan secara paksa, penetrasi seksual secara paksa, penyerangan dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan, penyerangan dengan senjata, hingga perampokan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Gempa Magnitudo 6.4 Mengguncang Gorontalo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI