Waktu yang Baik untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

    WARTABANJAR.COM – Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Idul Fitri. Bersamaan perayaan Idul Fitri, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah.

    Kewajiban membayar zakat fitri ini diperintahkan sebagaimana disebutkan dalam Alquan.

    Sesungguhnya waktu mengeluarkan zakat fitrah sudah dinyatakan Allah dalam Al-Quran, yaitu pagi hari menjelang shalat Id, sebagaimana ayat QA Al=;Ala ayat 14-15, yang artinya “Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.”

    Hal itu diperjelas dalam sabda Rasulullah saw, yang artinnya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’, dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Berdasarkan ayat dan hadits tersebut waktu paling utama mengeluarkan zakat fitrah memang sebelum umat Islam keluar untuk menunaikan shalat idul fitri, tepatnya sejak terbit fajar hingga jelang shalat ied.

    Jika zakat itu dikeluarkan setelah shalat ied, maka dianggapnya sedekah biasa.

    Berbeda halnya jika ditunaikan sebelum shalat Id. Para ulama sendiri memperbolehkan, bahkan cenderung menyarankan untuk menyegerakannya. Sehingga ada ulama yang membolehkan untuk menyegerakan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari lebaran berdasarkan apa yang dikerjakan para sahabat.

    Ada yang membolehkan menyegerakannya dua atau tiga hari sebelum lebaran, berdasarkan yang dikerjakan oleh Ibnu Umar.

    “Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrah kepada pengumpulnya dua atau tiga hari sebelum idul fitri,” (HR. Malik).

    Baca Juga :   Video Diduga Warga 'Hajar' Pelaku Pemerkosaan di Jalan Kelayan A Viral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI