“Abu Hanifah mengatakan, “Boleh menyegerakan zakat fitrah pada awal tahun, karena zakat fitrah menyerupai zakat mal. Kemudian Asy-Syafi’i mengatakan, “Boleh menyegarakannya sejak awal bulan Ramadhan, sebab sebab zakat tersebut adalah puasa dan lebaran. Jika salah satu dari dua sebab itu terjadi, maka zakat fitrah boleh disegerakan, seperti zakat mal setelah adanya nisab.“ (Hisamuddin bin Musa, Yas’alunaka 'aniz Zakah, [Palestina, Lajnah Zakatil Quds: 2007], jilid I, halaman 183).

Berdasarkan sejumlah riwayat dan kutipan di atas, meski waktu mengeluarkan zakat fitrah yang direkomendasikan Nabi saw adalah menjelang shalat Id, tetapi mengeluarkannya sebelum itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan.

Terlebih jika disalurkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti LAZISNU. Pertimbangannya agar lembaga zakat juga memiliki kesempatan untuk menyalurkannya kepada para mustahiq. Kendati disalurkan langsung kepada mustahiq pun, mendahulukannya tetap dipandang lebih baik, sebab salah satu hikmah dan manfaat zakat fitrah sebagai makanan fakir miskin.

Jika disalurkan sebelum shalat Id, dikhawatirkan mereka tidak sempat mengolah atau membelanjakannya.

Di balik setiap perintah syara’ pasti ada hikmah dan manfaat yang Allah kehendaki, serta hikmah dan manfaat tersebut berpulang kepada hamba yang menunaikannya.

Demikian halny

Terlebih cakupan manfaat zakat tidak hanya untuk dimensi moral, spiritual, dan psikologis, tetapi untuk dimensi sosial.

Para ulama fikih telah merinci manfaat-manfaat tersebut. Secara spiritual, zakat bermanfaat untuk (1) menunaikan perintah Allah yang menjadi sebab kebahagiaan dunia dan akhirat, (2) menambah keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah, (3) mengembangkan harta dan meraih keberkahannya, sebagaimana firman-Nya, “Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah,” sebagaimana dalam surat Al-Baqarah; (4) menghapus dosa dan kesalahan serta menyelamatkan diri dari siksa neraka, (5) khusus untuk zakat fitrah, bermanfaat sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, senda gurau, dan sebagainya.