Senasib Ferdy Sambo, Banding PC, Kuat Ma’ruf dan Rizky Rizal Juga Ditolak!


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Selain Ferdy Sambo, banding tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap ketiga terdakwa tersebut, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Dengan demikian hukuman pidana penjara ketiganya tetap sebagaimana diputuskan majelis hakim PN Jaksel.

PC yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu,
divonis pidana 20 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, mendapat pidana penjara selama 15 tahun.