Bolehkah Menerima Takjil dari Non Muslim? Begini Penjelasannya Seperti yang Dicontohkan Nabi Muhammad
Ukuran Huruf:
Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.
Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram.
“Apa yang mereka (non-muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah, tetapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan nonmuslim,” tegas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini. (berbagai sumber)
Editor: Yayu