Kemudian belum yakin kebenaranya maka memutar
balik lagi memastikan pocong tersebut, kemudian
berhenti dan melihat bahwa pocong tersebut adalah
seorang remaja berinisial IM (15) dan MAS (15) dari
Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang
Disampaikan oleh Ka.SPKT, Aiptu Asis Hargo dari
keterangan saksi bahwa,
“Kronologi kejadian semula para saksi mengendarai mobil dari demak ke arah Bonang, sesampainya di TKP, ada seseorang berpakaian pocong yang berdiri di pinggir jalan, dengan tujuan untuk menakut-nakuti orang / pengguna jalan yang sedang lewat, karena perbuatan pelaku sangat meresahkan, selanjutnya para saksi membawa pelaku dan 1 orang temannya tersebut ke Polsek Bonang,” ujar Ka.SPKT, Aiptu Asis Hargo.
“Kita lakukan tindakan kepolisian dengan mencatat saksi-saksi dan pelaku, mengamankan barang bukti 1 buah pakaian pocongan, memanggil ke 2 orang tua pelaku, untuk diserahkan kepada keluarganya secara baik baik
“Kami juga memediasikan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang dapat meresahkan warga apa lagi saat di bulan suci Ramadhan, agar situasi kondusif kamtibmas,” tandasnya.(aqu)
Editor Restu







