WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polda Kalsel telah tetap lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Sabriansyah (60) di kawasan Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Kelima orang tersebut adalah Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB, dan empat orang suruhannya berinisial Y, R YF, dan S.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, saat ini pihak peniyidik masih melakukan proses pengembangan dalam kasus teresebut.
“Paling tidak masih ada 5 orang tersangka lagi yang akan diamankan,” ungkap Kapolda, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Kapolda Kalsel Ungkap Petinggi PT JGA Pemberi Perintah Pembunuhan Sadis di Desa Mengkauk
Selain itu, Andi Rian juga membeberkan, untuk pemilik senjata yang digunakan untuk menembak korban sudah diketahui, termasuk juga yang menggunakannya saat kejadian.







