Kapolres juga memerintahkan agar seluruh polsek di jajaran Polrestro Tangerang Kota segera menindaklanjuti secara tegas jika menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas.
Ia menambahkan, polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa keterlibatan masyarakat. Ketua RW mempunyai pengaruh strategis dalam mengatasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Laporkan bila menjadi korban pemerasan. Baik kepada pengurus RW, Bhabinkamtibmas, maupun polsek terdekat, atau bisa datang ke Kantor Polres Metro Tangerang Kota,” tutupnya
Sebelumnya, pihaknya telah menangkap tujuh orang yang memeras para pedagang kaki lima dengan modus meminta uang THR di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Ketujuh orang tersebut ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Ciledug pada Selasa (28/3/2023) malam, setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pedagang melalui call center 110.(aqu/rls)
Editor Restu







