Pengelolaan Retribusi Pemakaian Laboratorium Kesehatan Tanah Laut Tidak Tertib, Uang Tercampur dengan Dana Pribadi
Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Tanah Laut, Endah Astuti ketika dikonfirmasi wartabanjar.com diruang kerjanya, Senin (4/3/2023) menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti atas temuan BPK RI dalam LHP Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut 2021.
“Menjadi temuan karena saat itu dalam menetapkan tarif di laboratorium ini masih sama seperti Puskesmas, namun sekarang sudah tersendiri dan sesuai Perbup,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, atas temuan tersebut dan adanya pembangunan gedung baru laboratorium kesehatan maka Perbup akan diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi harga yang kini ada beberapa mengalami kenaikan.
“Sejak 2022 sudah ada tarif tersendiri,” imbuhnya.
Disinggung lebih lanjut besaran retribusi yang berlaku serta nomor Peraturan Bupati yang mengatur retribusi pemakaian labkes, Endah mengaku lupa. (has)
Editor : Hasby