WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Berlokasi di Jalan Hutan Kota Angsau Pelaihari Tanah Laut, UPT Laboratorium Kesehatan Tanah Laut ternyata belum secara jelas menyampaikan retribusi pemakaian laboratorium kesehatan daerah tersebut.
Terpampang jelas informasi jam pelayanan di ruang tamu UPT, Senin – Kamis pukul 08.00 hingga pukul 14.00 Wita, Jumat pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Melayani pemeriksaan laboratorium berupa pemeriksaan kimia kesehatan dengan waktu tunggu tiga hari kerja dan pemeriksaan mikrobiologi waktu tunggu 14 hari kerja.
Tak nampak pamflet atau media lainnya tentang retribusi pemakaian laboratorium yang bernaung dibawah dinas kesehatan Tanah laut itu.
Data didapat, Pemkab Tanah Laut pada 2021 menganggarkan penerimaan retribusi daerah sebesar Rp 6 miliar lebih dan telah direalisasikan sekitar Rp 5 miliar atau 91,15 persen dari anggaran.
Namun untuk retribusi pemakaian laboratorium pada UPT Labkes Tanah Laut diduga belum terdapat Perbup yang mengatur terkait ketentuan tersebut, terutama selama 2021. Pada tahun itu diketahui terdapat pengujian sampel yang tidak dikenakan retribusi dan pembayaran retribusi dilakukan setelah pengguna jasa mengambil Laporan Hasil Uji.
UPT Labkes juga diketahui tidak memiliki petugas pungut retribusi yang telah ditetapkan. UPT Labkes juga ditengarai belum memiliki SOP atau mekanisme pengelolaan retribusi pemakaian laboratorium.
Penetapan besaran retribusi pemakaian laboratorium belum menggunakan dokumen yang dipersamakan. Serta diketahui, terdapat kesalahan dalam penghitungan tarif retribusi pemakaian laboratorium.