Pengelolaan Retribusi Pemakaian Laboratorium Kesehatan Tanah Laut Tidak Tertib, Uang Tercampur dengan Dana Pribadi
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Berlokasi di Jalan Hutan Kota Angsau Pelaihari Tanah Laut, UPT Laboratorium Kesehatan Tanah Laut ternyata belum secara jelas menyampaikan retribusi pemakaian laboratorium kesehatan daerah tersebut.
Terpampang jelas informasi jam pelayanan di ruang tamu UPT, Senin – Kamis pukul 08.00 hingga pukul 14.00 Wita, Jumat pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Melayani pemeriksaan laboratorium berupa pemeriksaan kimia kesehatan dengan waktu tunggu tiga hari kerja dan pemeriksaan mikrobiologi waktu tunggu 14 hari kerja.
Tak nampak pamflet atau media lainnya tentang retribusi pemakaian laboratorium yang bernaung dibawah dinas kesehatan Tanah laut itu.
Data didapat, Pemkab Tanah Laut pada 2021 menganggarkan penerimaan retribusi daerah sebesar Rp 6 miliar lebih dan telah direalisasikan sekitar Rp 5 miliar atau 91,15 persen dari anggaran.
Namun untuk retribusi pemakaian laboratorium pada UPT Labkes Tanah Laut diduga belum terdapat Perbup yang mengatur terkait ketentuan tersebut, terutama selama 2021. Pada tahun itu diketahui terdapat pengujian sampel yang tidak dikenakan retribusi dan pembayaran retribusi dilakukan setelah pengguna jasa mengambil Laporan Hasil Uji.
UPT Labkes juga diketahui tidak memiliki petugas pungut retribusi yang telah ditetapkan. UPT Labkes juga ditengarai belum memiliki SOP atau mekanisme pengelolaan retribusi pemakaian laboratorium.
Penetapan besaran retribusi pemakaian laboratorium belum menggunakan dokumen yang dipersamakan. Serta diketahui, terdapat kesalahan dalam penghitungan tarif retribusi pemakaian laboratorium.
Bahkan, uang retribusi tercampur dengan uang pribadi. Dikarenakan penerimaan retribusi selama belum disetorkan dibawa ke rumah oleh petugas pemungut.
Atas kondisi itu, menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Kalsel tahun 2021 atas laporan keuangan Pemkab Tanah Laut.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pada pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 3. Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Baca Juga : Laka Lantas di A Yani Km 5, Truk Pengangkut Sampah vs Yamaha Aerox