Waspadai PMK, Pemprov Kalsel Awasi Lalu Lintas Ternak

Kepala Badan Karantina, Bambang, menjelaskan Karantina Pertanian melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk melakukan pencegahan penyebaran Hama Penyakit Karantina Hewan (HPKH) di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kalsel.

“Kalsel memiliki potensi ternak yang sangat besar dan juga sebagai penyangga Ibu Kota Negara baru, dimana menjadi salah satu pintu masuk ternak ke pulau Kalimantan, sehingga jangan sampai terdapat potensi penyebaran penyakit hewan menular,” kata Bambang.

Bambang menyebutkan, ternak yang masuk ke wilayah Kalsel dipastikan tidak membawa penyakit baik PMK maupun LSD, karena sudah melalui prosedur karantina hewan yang ketat, diantaranya karantina selama 28 hari untuk memastikan ternak bebas LSD.

Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, mengatakan lalu lintas ternak masuk ke Kalsel difasilitasi dengan dua unit kapal khusus ternak Tol Laut dan pemasukan ternak di 2023 sampai dengan 31 Maret sebanyak 5.865 sapi, 11.843 kambing dan 26 kerbau untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan persiapan penyediaan kebutuhan Idulfitri maupun persiapan hewan qurban.

“Kebutuhan daging merah pertahun rata-rata sebanyak 7.135 ton dan baru terpenuhi sebanyak 6.058 ton, sehingga selain adanya upaya meningkatkan produksi daging sapi di Kalsel juga dipenuhi dari luar Kalsel untuk menjamin ketersediaan pasokan,” jelas Suparmi. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi