THR ASN Dibagikan Mulai H-10 Lebaran Plus Tunjangan ini

    WARTABANJAR.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023.

    Dijelaskannya, THR tersebut, akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

    “Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain,” kata Menkeu dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

    Menurut Menkeu, THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. THR yang terdiri dari gaji diberikan juga kepada PNS Daerah dan bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

    Baca Juga

    Lansia Tewas di Desa Mengkauk Pengaron Dikeroyok Puluhan Orang

    Sedangkan untuk gaji ke-13, Menkeu menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

    “Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas Menkeu.

    Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

    Saat ini, lanjut Menkeu, pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.

    PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemeirntah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

    Baca Juga :   Kemenag: 93.614 Jemaah Haji dan Petugas Telah Dipulangkan ke Tanah Air Per 4 Juli 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI