WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Jadwal pencairan THR PNS 2023.
Sekarang sedang berlangsung bulan puasa Ramadhan 1444 H/2023 yang berarti bulan depan adalah hari raya Idul Fitri dan saatnya pencairan tunjangan hari raya (THR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR PNS akan mulai dicairkan pada 4 April 2023 mendatang.
Ia menambahkan THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya,” katanya dalam konferensi pers Rabu (29/3/2023).
Ia menambahkan THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
“THR yang tadi, terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan berbagai instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” katanya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Tabrakan Honda HRV dan Minibus Diduga Milik Pemprov Kalsel di Jalan A Yani Km 22 Banjarbaru