Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya
Setelah dicek diketahui telah hilang barang-barang inventaris milik sekolah berupa 1 buah laptop, 1 buah kipas angin dan 1 buah amplifier dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp5 juta.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya, dan pelaku juga mengakui semua perbuatannya.
“NR diamankan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK bersama Sat Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Tatang Suryawan dan Polsek Haruai Iptu HWahid Suyoso pada pada Senin (27/03/2023) sore,” jelas Sutargo.
Atas perbuatannya tersebut pelaku NR diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dan barang bukti yang disita berupa 1 buah laptop, 1 buah kipas angin dan 1 buah amplifier. (edj)
Editor: Erna Djedi







