Pemuda Bongkar SDN Nawin Tabalong, Bawa Kabur Laptop, Peralatan Elektronik dan Uang

Atas perbuatannya tersebut pelaku NR diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dan barang bukti yang disita berupa 1 buah laptop, 1 buah kipas angin dan 1 buah amplifier. (edj)

Editor: Erna Djedi