Berawal dari Candaan, SY Alias Tuyul Tusuk Rekan Kerja di Tabalong
WARTABANJAR.COM, TABALONG - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, mengamankan seorang pria yang berinisial SY alias Tuyul (42), Sabtu (25/3/2023) malam.
Tuyul diamankan gara-gara telah melakukan penganiayaan terhadap teman sekerja yang juga tetangganya, pada Sabtu (25/3/2023) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, pelaku dan korban sama-sama warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya Tabalong.
“Awalnya hanya bercanda sesama teman sepekerjaan, namun candaan ini berujung penikaman menggunakan senjata tajam terhadap korban,” ujarnya.
Pelaku dan korban yang sama-sama bekerja sebagai pekerja angkut kayu. Dua hari sebelum kejadian penusukan itu, korban bercanda dengan menjegal kaki pelaku menggunakan kakinya, hingga pelaku terjatuh akibat jegalan itu.
Sebelum kejadian penikaman itu, berlokasi di sebuah warung tempat pemuatan kayu di Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, korban dan pelaku sempat bercanda dan saling olok. Karena pelaku yang sudah merasa jengkel dengan korban, dan ia telah menyiapkan sebilah pisau yang kemudian ditusukkannya kepada korban.
Setelah kejadian, korbanpun pulang dan berkata kepada istrinya, bahwa dia ditusuk oleh pelaku dibagian bawah perut dan tangan kanan. Mendengar pengakuan korban tersebut lalu istri dan keluarga korban membawa korban ke Puskesmas Muara Uya untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban sempat mendatangi orang tua pelaku dan pelaku untuk meminta bantuan pengobatan, karena merasa masih bertetangga dan masalah bercanda yang berlebihan, namun pelaku maupun keluarganya mengaku tidak punya uang.
Istri korban yang merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian yang menimpa suaminya tersebut ke Polsek Muara Uya.
“Menindaklanjuti laporan istri korban tersebut, Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong dengan dibantu oleh Polsek Muara Uya,” ujar Sutargo.
Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 351 (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.