WARTABANJAR.COM, JAKARTA –
Di momen menyambut Idul Fitri yang paling ditunggu para pekerja adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR).
Terkait pembayaran THR oleh perusahaan, Pemerintah akan mengeluarkan aturan baik besaran maupun batas akhir pencairannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah mengatakan akan menerbitkan surat edaran penetapan batas terakhir pencairan terakhir Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 bagi pekerja di Indonesia.
Ada bocoran bahwa THR akan diberikan pada H-7 Lebaran 2023 atau sama dengan tahun 2022.
“Jadi besok saya undang temen-temen ada konferensi pers terkait surat edaran THR,” kata Fauziyah di Istana, Senin (27/3/2023)
Ia menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan batas pencairan THR Lebaran 2023. Pihaknya akan kembali membuka satgas pengawasan pembayaran THR.
“H-7 (tanggal 15 April 2023) saya kira besok ya, Besok jam 1 di kantor kemenaker (penguman),” katanya.
Pada tahun lalu, Ida sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 6 April 2022 lalu yang memuat ketentuan soal pembayaran THR H-7.
Sedangkan Menkeu Sri Mulyani memberikan ketentuan pencairan THR bagi PNS maksimal H-10. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi