Ahdiat menambahkan, dalam pengadaan CT Scan tidak bisa mengantongi izin lebih dulu sementara beli alatnya belakangan, karena harus ada uji coba-uji coba dan legalitasnya diterbitkan oleh Bapeten RI.

“Proses perizinanya hingga saat ini sudah 70 persen, meski demikian belum bisa memastikan kapan bisa mengoperasionalkannya karena itu tadi, kami menunggu izinnya,” imbuhnya.

Disinggung terkait perawatan CT Scan, Ahdiat menjelaskan bahwa ada garansi dari PT Tawada Healthcare selama dua tahun. Pihak penyedia juga melakukan maintenance dua kali dalam setahun. (has)

Editor : Hasby