WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Linda Pujiastuti alias Anita, wanita yang terlibat dalam kasus narkoba jenderal Polri, Teddy Minahasa, dituntut jaksa 18 tahun pidana penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU berkeyakinan terdakwa Linda terbukti bersama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (27/3/2023).
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Selain itu, Linda dituntut denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Heboh, Politisi Bagi-bagi Zakat di Tempat Ibadah Gunakan Amplop Berlogo PDIP





