Pasang Reklame di Pohon, Ritel di Kota Banjarmasin Dapat Teguran

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Selama Ramadhan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru meningkatkan pengawasan dengan melakukan penyisiran demi menegakkan peraturan daerah.

    Pada Senin (27/3/2023), personel Satpol PP kembali patroli menyisir sejumlah kawasan Kota Banjarbaru.

    Dalam penyisiran kali ini, personel Satpol PP menemukan adanya pemasangan reklame di tempat yang dilarang seperti pohon.

    Diketahui, reklame tersebut ternyata milik sebuah ritel yang kebetulan tokonya berada di kawasan itu juga.

    Baca juga: Kemenhub Gratiskan Mudik Buruh Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

    Petugas pun langsung melakukan peneguran terhadap karyawan ritel bersangkutan.

    Menindaklanjuti hasil temuan dari giat sebelumnya yaitu pemasangan reklame tidak sesuai tempatnya dengan mendatangi pemilik reklame,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi.

    Kemudian, lanjut dia, petugas memberikan edukasi kepada salah satu karyawan pemilik reklame tersebut tentang tata cara pemasangan reklame yang benar sesuai Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame.

    “Petugas juga meminta surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi dan agar reklame lain yang tidak sesuai ketentuan segera dilepas,” tegasnya.

    Dalam operasi kali ini, personel Satpol PP Kota Banjarbaru juga melakukan penyisiran terhadap reklame lain yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan menemukan beberapa reklame yang kemudian dibawa ke kantor untuk proses selanjutnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kuripan, Kaki Korban Luka Parah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI