Dishub Banjarmasin Respons Aduan Parkir Pasar Baru Rp20 Ribu, Segera Kumpulkan Pengelola

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Beberapa waktu lalu sempat viral keluhan warga melalui media sosial yang dipungut parkir Rp20 ribu di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

    Aduan ini pun langsung direspons jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin

    Kepala UPTD Parkir, Kasubbag TU beserta sejumlah personel UPTD Parkir terjun langsung untuk meninjau akan adanya laporan tersebut dan melakukan pengawasan terhadap beberapa jukir saat penarikan tarif parkir terhadap kendaraan di sana, Senin (27/3/2023).

    Kepala UPTD Parkir, Umar, mengatakan untuk sampai saat ini untuk tarif parkir di Kota Banjarmasin masih berpedoman pada Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat khusus Parkir.

    Baca juga: Sebulan Terendam Banjir, Warga Simpang Lima Kabupaten Banjar Teriak Minta Bantuan

    “Apabila ada jukir yang liar ataupun nakal dan memungut parkir tidak sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku, silahkan laporkan melalui message Instagram @uptd_parkir atau @dishub.banjarmasin dan juga sertakan lokasi parkir, foto dan video oknum jukir nya ataupun info lainnya yang bisa membantu agar bisa kami tindak lanjuti,” tegasnya.

    Dalam waktu dekat ini, tegasnya lagi, pihaknya akan memangil beberapa pengelola parkir daerah Pasar Baru dan sekitarnya.

    Tidak hanya Pengawasan dan Penertiban Parkir, personel UPTD Parkir juga memasang Spanduk Retribusi Parkir di sejumlah titik pasar baru, pasar lima, pasar harum manis dan pasar Sudimampir. (edj)

    Baca Juga :   Rifky dan Anisa Semringah Sabet Gelar Nanang dan Galuh Banjar Kabupaten Banjar Tahun 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI