Ditjen Imigrasi Kemenkumham Siap Berikan Sanksi WNA ‘Nakal’

WARTABANJAR.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum, terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

Hal tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).

Pernyataan itu disampaikan Achmad menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad.

Baca Juga

Korban Tewas Tersambar Petir Saat Memancing

Achmad mengatakan, hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain: