Ditjen Imigrasi Kemenkumham Siap Berikan Sanksi WNA ‘Nakal’

    WARTABANJAR.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum, terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

    Hal tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).

    Pernyataan itu disampaikan Achmad menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

    “Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad.

    Baca Juga

    Korban Tewas Tersambar Petir Saat Memancing

    Achmad mengatakan, hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:

    1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
    2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
    3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
    4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
    5. Pengenaan biaya beban dan/atau
    6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

    “Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

    Sementara itu, bagi WNA yang melebihi masa tinggal atau overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

    Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

    Baca Juga :   Ayah, Ibu dan Anak Kompak Edarkan Sabu Jaringan Besar di Bekasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI